Menurutnya, Kepala SPPG di dapur yang belum memenuhi standar dapat mengajukan penambahan maupun perbaikan fasilitas kepada mitra agar standar higienitas dan prosedur operasional Program MBG tetap terjaga.
Jika usulan tersebut tidak ditindaklanjuti, Kepala SPPG diperbolehkan mengajukan perpindahan ke dapur lain untuk menghindari risiko terhadap keamanan pangan maupun karier mereka.
"Kalau itu tidak diindahkan, maka Kepala SPPG itu kami perbolehkan untuk kemudian mengajukan perpindahan dari dapur tempat dia bekerja. Karena kalau diteruskan maka akan berisiko, akan adanya keracunan yang akan berisiko terhadap karir dia. Kan gitu ya," katanya.
Sudaryono menegaskan portal pengaduan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga sebagai sarana memperbaiki tata kelola Program MBG melalui penyampaian masukan dan penyelesaian masalah secara bersama.
"Kami menyediakan saluran-saluran dimana kita bisa mengatur-atur ya, meng-arrange formasi yang baik sehingga ke depan, ke depan itu bukan kok kemudian jauh-jauh ke depan, tapi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya kita bisa memberikan pelayanan yang prima. Dalam kaitannya menyediakan makanan yang bergizi dan aman,” ungkapnya.