JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Penghentian sementara ini dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN terhadap pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi SPPG.
Dari 1.276 SPPG yang dihentikan sementara, sebanyak 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran SLHS. Kemudian, 447 SPPG telah melakukan pendaftaran tetapi tidak memenuhi syarat dan kelayakan, sedangkan 8 SPPG belum terkonfirmasi status SLHS-nya.
Berdasarkan wilayah, 239 SPPG yang dihentikan sementara berada di Wilayah I (Sumatara), 927 SPPG di Wilayah II (Jawa), dan 110 SPPG di Wilayah III yang mencakup wilayah di luar Sumatera dan Jawa.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana menegaskan keselamatan siswa sebagai penerima manfaat menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Karena itu, BGN mengambil langkah penghentian sementara terhadap SPPG yang belum memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi.