Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Keracunan MBG di Pati Tembus 424 Siswa, Pemkab Tetapkan Status KLB
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Keracunan MBG di Pati, BGN Bekukan Operasional Seluruh SPPG Gembong Satu

Jumat, 11 September 2026 - 16:45:00 WIB
Kasus Keracunan MBG di Pati, BGN Bekukan Operasional Seluruh SPPG Gembong Satu
Wakil Kepala BGN, Mayjen TNI (Purn) Trenggono didampingi Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menjenguk korban keracunan MBG. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

PATI, iNews.idBadan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan membekukan seluruh operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gembong Satu.

Langkah ini diambil karena jumlah korban keracunan makan bergizi gratis (MBG) telah melebihi 100 orang, yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat dalam regulasi operasional BGN.

Hingga Jumat (11/9/2026), Dinas Kesehatan Kabupaten Pati mencatat total korban mencapai 424 orang, yang terdiri atas siswa hingga anak balita.

Para korban saat ini menjalani perawatan medis yang tersebar di empat fasilitas kesehatan (faskes). 

"Kemungkinan kami akan memberikan sanksi permanen jika hasil evaluasi menunjukkan kondisi fasilitas dan kelayakan dapur tidak memenuhi standar," kata Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Mayjen TNI (Purn) Trenggono saat menjenguk siswa korban keracunan MBG di rumah sakit. 

Guna mempercepat proses penanganan darurat serta penanggulangan medis, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati secara resmi telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB). 

Pemkab memastikan seluruh biaya pengobatan para korban ditanggung sepenuhnya secara kolaboratif oleh BGN dan Pemkab Pati.

Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra mengatakan, tidak ingin kejadian serupa terulang kembali di wilayahnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut