Tysa menambahkan, kedua pihak memiliki porsi kesalahan masing-masing. Karena itu, BGN telah menonaktifkan keduanya dari jabatan yang diemban.
"Saat ini keduanya juga sudah dinonaktifkan dari jabatan mereka, baik sebagai Kepala SPPG ataupun juga sebagai Korwil," tuturnya.
Selain penonaktifan, BGN masih memproses penjatuhan sanksi disiplin terhadap kedua pejabat tersebut. Proses itu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian BGN dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tysa mengatakan, jenis sanksi yang akan dijatuhkan masih dalam pembahasan. Keputusan tersebut akan ditetapkan setelah proses pemeriksaan dan penanganan disiplin selesai.
"Berkenaan dengan bagaimana sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada keduanya, saat ini pihak dari Pejabat Pembina Kepegawaian tengah memproses hukuman ataupun sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada keduanya, sesuai dengan PP No. 94 tentang PNS," ucapnya.