JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara atau suspend kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo. Sanksi dijatuhkan buntut kasus keracunan makan bergizi gratis (MBG) ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana menyampaikan, pimpinan BGN sudah melakukan komunikasi intensif dengan kepala daerah dan pimpinan Ponpes Manbaul Hikam. Selain itu, BGN sudah melakukan tindakan-tindakan internal.
Tindakan pertama, kata dia, investigasi bersama dinas kesehatan terkait.
"Kemudian kami juga melakukan suspend berat dengan kategori berat ya, selama 30 hari terhadap SPPG Sidoarjo, Tanggulangin, Kali Tengah," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Kemudian, BGN sudah mengusulkan agar Kepala SPPG tersebut dicopot atau diganti.
"Selanjutnya pada saat ini, kita akan fokus dengan melakukan penyelamatan ya bagaimana kesehatan dari anak-anak kita ini ke di beberapa rumah sakit. Ini yang kita utamakan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, korban kasus dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan program MBG di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terus bertambah. Hingga Rabu (2/9/2026), tercatat 566 orang mengalami keluhan kesehatan usai menyantap menu yang didistribusikan dari SPPG Kalitengah, Tanggulangin.