Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rismon Sianipar Gugat KUHAP ke MK, Soroti Praperadilan Roy Suryo Berjilid-jilid
Advertisement . Scroll to see content

MK Minta Gugatan Kubu Jokowi soal Praperadilan Berjilid-jilid Diperbaiki, Ini Alasannya

Rabu, 02 September 2026 - 19:23:00 WIB
MK Minta Gugatan Kubu Jokowi soal Praperadilan Berjilid-jilid Diperbaiki, Ini Alasannya
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memperbaiki permohonan uji materi Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru. Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan tersebut.

Permohonan diajukan melalui Maret Samuel Sueken dan telah diregistrasi dengan Nomor 316/PUU-XXIV/2026. Gugatan tersebut berkaitan dengan mekanisme praperadilan dalam KUHAP baru.

Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menilai penyusunan permohonan yang diajukan belum memenuhi ketentuan Peraturan MK (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

“Anda belum merujuk kepada PMK Nomor 7 Tahun 2025. Kalau Anda lihat contoh Putusan yang bagian duduk perkara itu sebetulnya di sana pasti sudah dianggap lengkap,” kata Arsul dalam sidang pendahuluan, Rabu (2/9/2026).

Sebelum persidangan ditutup, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pemohon hanya memiliki satu kesempatan untuk memperbaiki permohonan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut