Jika sampel yang diperiksa tidak menimbulkan reaksi keracunan, BGN akan meneliti lebih lanjut. Menurut dia, bisa saja penerima program keracunan makanan yang dikonsumsi beberapa waktu setelah menyantap MBG.
"Kalau pun terjadi begitu, BGN tetap membantu untuk membiayai pengobatannya," tutur dia.
Sebelumnya, sebanyak 79 siswa di mengalami gejala keracunan diduga usai mengonsumsi makanan dari program MBG. Para siswa berasal dari MAN 1 Cianjur dan SMP PGRI 1 Cianjur.
Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait kasus keracunan massal tersebut. Penetapan status KLB memungkinkan penanganan dilakukan secara terpusat dan terkoordinasi, termasuk dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait.