BONDOWOSO, iNews.id - Satuan Pelaksana Pelayanan Gizi (SPPG) dilarang menolak semena-mena produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta hasil pertanian, peternakan, dan perikanan yang dibawa petani, peternak, maupun nelayan kecil. SPPG justru diminta merangkul, membina, dan mengarahkan mereka agar dapat menjadi pemasok dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.
“Dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa,” kata Nanik.
Penegasan itu disampaikan Nanik saat memberikan arahan kepada para Kepala SPPG se-Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Situbondo dalam kegiatan Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkopimda, Kasatpel, Yayasan, Mitra, Korwil, serta seluruh Kepala SPPG di Kota Bondowoso, Jawa Timur, Senin (26/1/2026).
Menurut Nanik, pemerintah mewajibkan SPPG menerima produk UMKM, petani, peternak, dan nelayan kecil sebagai upaya menggerakkan perekonomian rakyat. Dia menegaskan, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan perhatian serius terhadap keterlibatan pelaku usaha kecil saat merancang program MBG.