JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memperlihatkan sebuah foto telepon genggam Richard Eliezer alias Bharada E. Telepon genggam itu merupakan hadiah dari Ferdy Sambo lantaran telah membunuh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Foto itu diperlihatkan kala Bharada E bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Mulanya, Bharada E menjelaskan perihal hadiah telepon genggam dari Sambo pada tanggal 10 Juli 2022 malam. Kala itu, ia dikumpulkan bersama Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di rumah Saguling, Jakarta Selatan.
Saat itu, Sambo mengiming-imingi akan memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Bharada E dan Rp500 juta kepada Kuat dan Ricky. Uang itu, akan diberikan dalam bentuk pecahan mata uang asing.
"Jadi dibilang dikasih tahu isinya dolar katanya sudah ada amplop Yang Mulia, tiga. Habis dikasih tahu itu ditanyakan ke kami kalian pakai HP apa," ujar Bharada E.