Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan, Ancaman Penjara 15 Tahun

Muhammad Refi Sandi
Achmad Al Fiqri
Bharada E menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara hingga 15 tahun. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kematian Brigadir J. Bharada E dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangan pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

"Menetapkan tersangka Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," ujarnya.

Pasal 338 KUHP menyebut, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Andi menjelaskan, penetapan Bharada E sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sebanyak 42 saksi, termasuk di antaranya saksi ahli. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 jam lalu

Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang Modus Nikah dengan WN China, Tangkap 2 Tersangka

13 jam lalu

Bareskrim: Ahmad Al Misry Diduga Cabuli 5 Santri, Modus Iming-imingi Sekolah di Mesir

13 jam lalu

Terbongkar Modus Eks Pelatih Panjat Tebing Diduga Lecehkan Atlet, 5 Orang Jadi Korban

14 jam lalu

Breaking News: Bareskrim Tetapkan Eks Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Tersangka Kekerasan Seksual

3 hari lalu

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 28 Ton Pasir Timah ke Malaysia, 2 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal