Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan, Ancaman Penjara 15 Tahun

Muhammad Refi Sandi
Achmad Al Fiqri
Bharada E menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara hingga 15 tahun. (Foto: ANTARA)

"Termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli baik dari unsur biologi, kimia forensik," ujarnya.

Bharada E menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejak pagi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan.

"Kami langsung tangkap tahan," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Bareskrim Tetapkan Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Fraud

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Dirut Minna Padi Tersangka Jual Beli Saham Ilegal, Aset Rp467 Miliar Disita

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Manipulasi Saham Multi Makmur Lemindo

Nasional
4 hari lalu

Diperiksa Bareskrim, Pandji Dicecar 48 Pertanyaan soal Materi Stand Up Toraja

Nasional
6 hari lalu

Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Periksa 46 Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal