Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Sebut Jaksa Agung Masih Bisa Revisi

muhammad farhan
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan Kejaksaan Agung masih bisa merevisi tuntutan untuk Bharada E. (Foto: MPI/Muhammad Farhan)

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan lembaganya hanya melaksanakan amanat Pasal 10 A ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. Dia menegaskan LPSK hanya memberikan rekomendasi kepada jaksa perihal status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator dan permohonan keringanan vonis hukumannya. 

"Kami hanya merekomendasikan sesuai undang-Undang perlindungan Saksi dan Korban. Jadi bukan intervensi, sifatnya hanya rekomendasi," ujar Susi, Kamis (19/1/2023). 

Susi menjelaskan di dalam penjelasan Pasal 10 A ayat 3 UU Perlindungan Saksi dan Korban tersebut, ada aturan yang membahas keringanan hukuman bagi justice collaborator. Kemudian dalam pasal 4 UU tersebut terdapat perintah agar LPSK memberikan rekomendasi kepada jaksa. 

"Intinya LPSK melaksanakan kewajiban di dalam peraturan perundang-undangan," tutur Susi. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jaksa Agung bakal Buru Aliran Dana Kejahatan Hutan yang Disembunyikan di Luar Negeri

10 hari lalu

Hasil Asesmen LPSK Pelapor Betrand Peto Telah Keluar, Kuasa Hukum ANW Yakin Kliennya Korban TPKS

14 hari lalu

Mas Bechi Pemerkosa Satriwati di Jombang Bebas Bersyarat, LPSK Buka Opsi Perlindungan ke Korban

31 hari lalu

Jaksa Agung Siapkan 3 Instrumen Jerat Perusahaan Pembakar Hutan, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal