Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Sebut Jaksa Agung Masih Bisa Revisi

muhammad farhan
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan Kejaksaan Agung masih bisa merevisi tuntutan untuk Bharada E. (Foto: MPI/Muhammad Farhan)

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan lembaganya hanya melaksanakan amanat Pasal 10 A ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. Dia menegaskan LPSK hanya memberikan rekomendasi kepada jaksa perihal status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator dan permohonan keringanan vonis hukumannya. 

"Kami hanya merekomendasikan sesuai undang-Undang perlindungan Saksi dan Korban. Jadi bukan intervensi, sifatnya hanya rekomendasi," ujar Susi, Kamis (19/1/2023). 

Susi menjelaskan di dalam penjelasan Pasal 10 A ayat 3 UU Perlindungan Saksi dan Korban tersebut, ada aturan yang membahas keringanan hukuman bagi justice collaborator. Kemudian dalam pasal 4 UU tersebut terdapat perintah agar LPSK memberikan rekomendasi kepada jaksa. 

"Intinya LPSK melaksanakan kewajiban di dalam peraturan perundang-undangan," tutur Susi. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
3 hari lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
3 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat, Ganti 43 Kepala Kejari

Nasional
5 hari lalu

Jaksa Agung ST Burhanuddin Serahkan Uang Rp6,6 Triliun ke Purbaya, Disaksikan Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal