Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Sebut Jaksa Agung Masih Bisa Revisi

muhammad farhan
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan Kejaksaan Agung masih bisa merevisi tuntutan untuk Bharada E. (Foto: MPI/Muhammad Farhan)

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan lembaganya hanya melaksanakan amanat Pasal 10 A ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. Dia menegaskan LPSK hanya memberikan rekomendasi kepada jaksa perihal status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator dan permohonan keringanan vonis hukumannya. 

"Kami hanya merekomendasikan sesuai undang-Undang perlindungan Saksi dan Korban. Jadi bukan intervensi, sifatnya hanya rekomendasi," ujar Susi, Kamis (19/1/2023). 

Susi menjelaskan di dalam penjelasan Pasal 10 A ayat 3 UU Perlindungan Saksi dan Korban tersebut, ada aturan yang membahas keringanan hukuman bagi justice collaborator. Kemudian dalam pasal 4 UU tersebut terdapat perintah agar LPSK memberikan rekomendasi kepada jaksa. 

"Intinya LPSK melaksanakan kewajiban di dalam peraturan perundang-undangan," tutur Susi. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Kasus Balita Dijual Rp85 Juta di Jakbar, LPSK Jamin Perlindungan Korban

Health
21 hari lalu

Dialami Aurelie Moeremans, LPSK Sebut Child Grooming Masuk Tindak Kekerasan Seksual

Belanja
22 hari lalu

Saksi Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas, Dokter Kamelia: Harusnya Dilindungi LPSK

Seleb
29 hari lalu

Permohonan Perlindungan Ditolak LPSK, Kekasih Ammar Zoni Kecewa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal