JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir J hari ini, Rabu (30/11/2022). Sidang kali ini membuat ketiga terdakwa akan saling bersaksi.
Ketiga terdakwa yang dimaksud yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM). Ketiganya akan saling memberi keterangan terkait perkara dugaan pembunuhan Brigadir J.
"KM dan RR menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E dan sebaliknya, keterangan saksi Bharada E untuk perkara terdakwa KM dan RR," tutur Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Selasa (29/11/2022).
Sebagai informasi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketiganya didakwa membunuh Brigadir J rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).