Bharada E Tak Hadiri Sidang Kode Etik Ferdy Sambo karena Jadi Justice Collaborator

Martin Ronaldo
LPSK menyebut tidak hadirnya Bharada E dalam sidang kode etik berkaitan dengan status Justice Collaborator (JC).). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut tidak hadirnya Bharada E dalam sidang kode etik berkaitan dengan status Justice Collaborator (JC). Bharada E memberi keterangan sebagai saksi Irjen Pol Ferdy Sambo tanpa harus hadir ke lokasi.

"Salah satu perlakuan khusus buat JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan. Kami berkoordinasi dengan Bareskrim," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Kamis (25/8/2022).

Menurutnya, hal tersebutlah yang menjadi alasan Bharada E tidak hadir dalam proses sidang kode etik kali ini.

Sebelumnya, ada tiga saksi yang telah diperiksa dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Mereka yakni Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada e. Kuat dan Ricky hadir langsung di sidang etik, sedangkan Eliezer hadir secara daring.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

LPSK Siap Beri Perlindungan Keluarga Korban Pembunuhan Lansia di Jatibening Bekasi

Nasional
19 hari lalu

Kasus Balita Dijual Rp85 Juta di Jakbar, LPSK Jamin Perlindungan Korban

Health
1 bulan lalu

Dialami Aurelie Moeremans, LPSK Sebut Child Grooming Masuk Tindak Kekerasan Seksual

Belanja
1 bulan lalu

Saksi Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas, Dokter Kamelia: Harusnya Dilindungi LPSK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal