JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memantau tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang direncanakan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) selama 24 jam. Pemantauan dilakukan melalui pengawalan personel maupun lewat CCTV.
“Ya ada CCTV yang kita bisa pantau selama 24 jam. Jadi selain penempatan pengawalan, ada CCTV supaya suplai makanannya lebih terjamin,” ujar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25//2022).
Hasto menjelaskan, pengawalan ini dilakukan sejak Bharada E ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. LPSK telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polti guna melakukan pengamanan.
“Ya sejak ditetapkan sebagai JC kita langsung koordinasi dengan Bareskrim untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan,” ucapnya.