Bharada E Tidak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa

Achmad Al Fiqri
Bharada E di PN Jaksel (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Richard Eliezer alias Bharada E tidak mengajukan sanggahan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Hal itu disampaikan kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy usai pembacaan dakwaan.

"Kami putuskan untuk tidak eksepsi," kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022)

Keputusan tidak mengajukan eksepsi ini dipilih lantaran isi dakwaan jaksa dinilai sudah cermat dan tepat. Meskipun Ronny menyampaikan masih ada catatan-catatan dari pihaknya.

"Terkait dakwaan yang disampaikan ada beberapa catatan dari kami tapi kami di sini melihat dakwaan sudah cermat dan tepat, nanti kami akan sampaikan ke pembuktian," ucapnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
1 tahun lalu

Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat di Kasus Obstruction of Justice

Nasional
1 tahun lalu

Mengingat Pembunuhan Brigadir Yosua, Skandal Ferdy Sambo Sang Jenderal Bintang 2 Polri

Nasional
2 tahun lalu

5 Berita Populer: Pelatih Yordania Ketar-Ketir sebelum Lawan Indonesia hingga Bharada E Menikah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal