JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial MRS (27). MRS diduga telah mencabuli anak di bawah umur.
Ironisnya, korban merupakan anak kandungnya sendiri yang berusia 6 tahun.
“Kami menerima laporan terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ayah kandungnya sendiri,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Kennardi, Kamis (14/8/2025).
Kennardi menjelaskan, pencabulan tersebut diduga terjadi pada Minggu (27/7/2025) lalu di Tamansari, Jakbar. Sementara, pelaku ditangkap pada Minggu (10/8/2025).