Biaya Haji Naik, DPR Desak Arab Saudi Libatkan Negara Pengirim Jemaah

Kiswondari
Arab Saudi menaikkan biaya haji secara mendadak, DPR protes (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kenaikan biaya penyelenggaraan haji yang diputuskan Arab Saudi secara mendadak atau H-5 dari keberangkatan jemaah haji kloter pertama, membuat kaget Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan juga Komisi VIII DPR. Arab Saudi diminta bisa melibatkan negara lain.

Kenaikan ini menyebabkan negara harus mengambil dana manfaat dari dana haji dan dana efisiensi haji yang ada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp1,5 triliun.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengusulkan agar pemerintah Arab Saudi harus melibatkan Indonesia, atau setidaknya negara-negara pengirim jemaah haji dalam pembahasan penyelenggaraan ibadah haji di Saudi.

"Kalau saya mengusulkan harus, kalau oke tidak bisa umpamanya ayo beberapa negara yang menjadi pelopor. Supaya Saudi itu memberi ruang bagi negara-negara pengirim jamaah haji untuk diikut sertakan," kata Marwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (3/6/2022). 

Menurut politikus PKB ini, memang saat ini Arab Saudi menyampaikan kenaikan biaya otoritas negaranya. Tetapi perlu diingat juga bahwa haji merupakan ibadah untuk umat Islam secara keseluruhan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
19 menit lalu

Arab Saudi Pantau Terus Letusan Dahsyat Gunung Hayli Gubbi, Perbarui Informasi

Internasional
2 jam lalu

Gunung Hayli Gubbi Ethiopia Meletus Dahsyat, Ganggu Penerbangan ke Arab Saudi?

Nasional
4 jam lalu

Menhaj: Pelunasan Biaya Haji 2026 Dibuka 3 Gelombang

Nasional
17 jam lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal