Biaya Haji Tahun 2022 Rp39,8 Juta per Jemaah, Ini Rinciannya

Faieq Hidayat
Ilustrasi Haji. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.  "Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019," tutur Menag.

"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," sambungnya. 

Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah. Ia mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," tegas Menag.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Gus Yaqut Cacat Hukum, Ini Alasannya

Nasional
3 hari lalu

Menag usai Menghadap Prabowo: Nuzulul Quran Digelar di Istana

Nasional
4 hari lalu

Menag: Takbiran Idulfitri di Bali saat Nyepi Tak Pakai Pengeras Suara

Nasional
4 hari lalu

Menag Nasaruddin Umar Menghadap Prabowo di Istana, Bahas Rencana Nuzulul Quran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal