Biaya Perpanjangan SIM C dan A 2023, Ternyata Tidak Mahal

Rilo Pambudi
Biaya perpanjangan sim C dan A (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Berapa biaya perpanjangan SIM C dan A? Hal ini pasti sering menjadi pertanyaan oleh masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh semua pengendara di Indonesia. SIM merupakan bukti yang dikeluarkan melalui pihak Kepolisian Republik Indonesia bahwa seorang pengendara telah sah untuk bisa berkendara di jalan raya.

Proses yang dirasa rumit hingga biaya yang dianggap tak terjangkau seringkali menjadi alasan seseorang belum memiliki SIM atau tidak memperpanjangnya. Namun, benarkah demikian? Berikut ini adalah ulasannya.

Biaya Perpanjangan SIM C dan A 2023

Biaya perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Biaya perpanjangan SIM yang telah diatur dalam PP tersebut paling mahal hanya Rp 80.000.

Namun, biaya itu belum termasuk dengan tes kesehatan dan tes psikologi. Jika sebelumnya tes kesehatan dan psikologi dilakukan di Satpas saat proses perpanjangan, kini tidak lagi.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Jakarta 29 Desember 2024, Catat Lokasinya

57 tahun lalu

SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri, Begini Bentuk Barunya

57 tahun lalu

Cara Perpanjang SIM C Beserta Syarat dan Biayanya, Bisa Dilakukan secara Online dan Offline

57 tahun lalu

Hindari Calo, Polisi Berlakukan Pembayaran SIM lewat Bank

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal