Khariq Anhar Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Timpa Teks Demo Agustus 2025
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar bersalah dalam kasus dugaan manipulasi informasi elektronik menimpa teks saat demo Agustus 2025. Hakim memvonis Khariq hukuman lima bulan penjara.
Majelis hakim menilai Khariq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengubah suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Arlene Veronica, Rabu (7/10/2026).
Putusan hakim satu bulan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Khariq dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Hakim juga memerintahkan barang bukti berupa handphone merek Vivo dan handphone merek iPhone 12 Pro Max dirampas untuk negara. Selain itu, hakim juga memerintahkan akun dengan username @aliansimahasiswapenggugat untuk dimusnahkan.
"Satu buah akun Instagram dengan username @aliansimahasiswapenggugat, satu buah akun email [email protected], dimusnahkan," jelas hakim.
Menanggapi putusan ini, Khariq menyatakan untuk pikir-pikir. Baik Khariq dan JPU mempunyai waktu satu pekan untuk menyatakan apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Editor: Rizky Agustian