Perpanjangan SIM bisa dilakukan di kantor Samsat, Satpas, dan SIM Keliling. Apabila khawatir antre atau takut ada pungli, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online.
Perpanjangan SIM secara online juga dapat lebih jelas rincian biayanya dan dipastikan tidak antre dan tidak ada pungli. Saat perpanjangan SIM online, tes psikologi dan kesehatan juga dapat dilakukan dengan mekanisme online melalui website atau aplikasi e-Rikkes.
Sementara untuk tes psikologi bisa dilakukan melalui aplikasi ePPsi. Hasil tes nantinya akan otomatis tersambung ke aplikasi Digital Korlantas POLRI. Pemohon dikenakan Rp 37.500 untuk tes psikologi sementara biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani mengikuti kebijakan tarif yang dipilih.