Cairan tersebut disiramkan ke lantai kayu di bagian dapur rumah, kemudian disulut menggunakan korek api. Api pun dengan cepat membesar dan menjalar ke bangunan-bangunan di sekitarnya.
"Mereka ini awalnya tinggal di Perumahan Green Mulia II, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Namun diduga terjadi perselisihan itu, korban tinggal di rumah orang tuanya di Jalan Maluku, lokasi yang kemudian menjadi sasaran pembakaran oleh pelaku," ucapnya.
Setelah menerima laporan, tim dari Unit Reskrim Polres Lubuklinggau segera mengejar pelaku.
"Pada peristiwa kebakaran ini tidak ada korban jiwa, tapi ada satu anggota damkar yang terjatuh dari lantai dua saat melakukan proses pemadaman. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," katanya.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya sekitar pukul 21.00 WIB, atau beberapa jam setelah peristiwa pembakaran terjadi. Saat ini polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menghitung total kerugian akibat kebakaran yang menghanguskan 11 bangunan.