Pendiri Lembaga Survei Charta Politika ini juga ikut menanggapi tuduhan calon presiden (capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto yang menganggap pelaksanaan Pilpres tahun 2019 penuh kecurangan.
"Kalau kemudian tidak puas dengan hasil 'real count' KPU, ada mekanismenya. Bisa ke Mahkamah Konstitusi (MK), bisa menggugat itu," ujar Bima.
Politikus PAN yang belakangan terang-terangan mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin ini bahkan menantang tim nomor urut 02 untuk membeberkan data dan fakta, mengenai kecurangan yang disebut-sebut.
"Kalau merasa ada yang curang, ada manipulasi, diangkat dong buktinya. Faktanya seperti apa, dibuka datanya. Jadi diadu fakta dan data, bukan dengan opini," tuturnya.
Seperti diketahui, pada Pilpres 2014 silam, meski PAN masuk dalam koalisi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto - Hatta Rajasa, tapi setelah selesai kontestasi, PAN memutuskan bergabung dengan koalisi Jokowi - Jusuf Kalla.