"Itu kesepakatan yang tidak pernah ditemukan dokumennya, tetapi di Kemendagri kita temukan datanya. Datanya itu bukan kesepakatannya, tetapi datanya adalah Kepmendagri. Jadi kopi asli," ucapnya.
Lebih lanjut, Bima menegaskan, pihaknya tak hanya mengurusi polemik 4 pulau di Aceh-Sumut. Menurutnya, Mendagri Tito Karnavian melakukan pemuktakhiran data wilayah dan pulau di seluruh Indonesia.
Bahkan, kata dia, Mendagri kerap membubuhkan tanda tangan pada ribuan halaman lampiran dokumen pemutakhiran data tersebut.
Bima menerangkan, status a quo masih tersemat di empat pulau itu selama proses validasi. Dia menerangkan, proses validasi dipercepat ketika polemik empat pulau ini telah menjadi perhatian nasional.
"Memang tidak pernah ketemu di Aceh ini karena laporan dari teman-teman Aceh, kesulitan mencari dokumen yang asli karena semuanya hilang setelah tsunami. Tetapi ketika kita perintahkan, ketika Pak Menteri memerintahkan, coba saya cek di semua gudang Kemendagri," kata Bima.
"Nah ada satu di Kelapa Dua, nah disitu ditemukan. Dan itu bukan ditemukan perjanjiannya, tetapi Kepmen-nya. Jadi perjanjian yang ditindaklanjuti oleh Kepmen pada tahun 1992. Itu baru ditemukan kemarin pagi," tuturnya.