Bima Arya Ungkap Proses Penemuan Dokumen Batas Wilayah 4 Pulau Aceh-Sumut

Achmad Al Fiqri
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya dalam program Rakyat Bersuara yang ditayangkan di iNews, Selasa (17/6/2025). (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan proses penemuan dokumen batas wilayah 4 pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). 

Adapun, dokumen Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992 yang menetapkan kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut soal batas wilayah kedua provinsi, telah ditemukan di sebuah gudang milik Kemendagri di daerah Kelapa Dua, Depok, Senin (16/6/2025) pagi.

Bima menjelaskan, awal mula empat pulau itu tidak terdata di wikayah Aceh setelah Sumut mendaftarkan pulau-pulau itu ke Kemendagri pada 2008. Namun, kata dia, Aceh langsung melayangkan keberatan atas hasil verifikasi.

"Ada beberapa keberatan dari Aceh, tetapi ada fase-fase dimana ketidakkuratan dalam memberikan koordinat nama yang tidak tepat begitu ya. Jadi kira-kira sampai tahun 2018, ketika itu kemudian Aceh melakukan verifikasi koordinat," ujar Bima dalam program Rakyat Bersuara yang ditayangkan di iNews, Selasa (17/6/2025).

Diketahui, Kepmendagri tersebut menjadi dasar Mendagri Tito Karnavian untuk meralat keputusan 4 pulau Aceh masuk ke wilayah Sumut. Keempat pulau yang telah dikembalikan masuk ke wilayah Aceh yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Singkat cerita, Kemendagri bersama dengan tim Nasional Rupabumi melakukan verifikasi langsung pada 2022. Langkah itu dilakukan setelah Kemendagri menerima keberatan hingga somasi yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh dan kepala daerah saat itu.

"Nah, temuan inilah yang membutuhkan proses verifikasi yang agak panjang, karena ada yang perlu keabsahan, ada yang perlu validasi keaslian dokumen. Kemudian puncaknya adalah akhirnya setelah proses yang agak panjang, ditemukanlah dokumen asli, yaitu bersumber dari kesepakatan antara Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Aceh di tahun 1992 mengenai batas wilayah Sumatera Utara dan Aceh," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Bima Arya Ungkap Dokumen Batas Wilayah 4 Pulau Aceh-Sumut Baru Ditemukan di Gudang

Nasional
6 bulan lalu

Tokoh Masyarakat Sanjung Gerak Cepat Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Sah Milik Aceh

Nasional
6 bulan lalu

4 Pulau Sah Milik Aceh, Bobby Pesan ke Masyarakat Sumut Hentikan Polemik

Nasional
5 jam lalu

TNI Jelaskan Kronologi Demo Berujung Ricuh di Lhokseumawe Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal