Bimanesh Divonis 3 Tahun, Pengacara Sindir Tim Dokter RS Permata Hijau

Aditya Pratama
Dokter Bimanesh Sutardjo seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/7/2018). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).

JAKARTA, iNews.id – Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau RS Bimanesh Sutarjo divonis 3 tahun penjara dan denda 150 juta rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan. Terhadap vonis ini Bimanesh masih pikir-pikir.

Kuasa hukum Bimanesh, Wirawan Adnan menyoroti putusan ini. Dia menyayangkan putusan yang bersadar pada keterangan empat orang saksi.

"Keputusan bersalah ini diperoleh dari kesaksian yang disampaikan oleh dokter Michael, dokter Alya, suster Nana, dan perawat Indri (di RS MPH). Akibat kesaksian mereka lah maka klien kami dinyatakan bersalah. Kepada mereka saya ucapkan selamat karena telah berhasil menjadikan klien kami bersalah," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/7/2018).

Wirawan menyebut kesaksian empat saksi tersebut tidak benar. Tetapi sayangnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap kliennya atas dasar kesaksian empat orang tersebut.

Wirawan menuturkan, kliennya sudah mengakui kesalahannya, namun bukan mengaku telah berbuat jahat karena kliennya hanya melakukan perbuatan yang sifatnya sesuai dengan praktik kedokteran.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 

Nasional
11 jam lalu

KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan

Nasional
14 jam lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Mobil
2 hari lalu

Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!

Nasional
2 hari lalu

Penampakan Uang Rp500 Juta Disita KPK saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal