"Kalau dokter ini dikatakan bersalah karena dokter mengakui tidak melaporkan yang seharusnya dilakukan," kata dia.
Dia menuturkan, kecelakaan yang menimpa pasien Bimanesh merupakan insiden murni kecelakaan. Karena itu, tugas kliennya sudah benar yaitu mengobati korban kecelakaan.
"Apabila ini dikatakan oleh terdakwa akibat kecelakaan rekayasa berarti seharusnya yang dijadikan terdakwa mereka yang melakukan rekayasa," kata Wirawan.
Dalam persidangan Senin siang, Majelis Hakim Tipikor Jakarta menyatakan Bimanesh terbukti secara sah dan meyakinkan bersama mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi melakukan perbuatan tindak pidana merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis hakim juga menolak permohonan justice collaborator Bimanesh. Namun pengadil mencantumkan dalam pertimbangan yang meringankan bahwa Bimanesh merupakan seorang dokter ahli penyakit dalam yang keahliannya dibutuhkan masyarakat.