Bimanesh Divonis 3 Tahun, Pengacara Sindir Tim Dokter RS Permata Hijau

Aditya Pratama
Dokter Bimanesh Sutardjo seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/7/2018). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).

"Kalau dokter ini dikatakan bersalah karena dokter mengakui tidak melaporkan yang seharusnya dilakukan," kata dia.

Dia menuturkan, kecelakaan yang menimpa pasien Bimanesh merupakan insiden murni kecelakaan. Karena itu, tugas kliennya sudah benar yaitu mengobati korban kecelakaan.

"Apabila ini dikatakan oleh terdakwa akibat kecelakaan rekayasa berarti seharusnya yang dijadikan terdakwa mereka yang melakukan rekayasa," kata Wirawan.

Dalam persidangan Senin siang, Majelis Hakim Tipikor Jakarta menyatakan Bimanesh terbukti secara sah dan meyakinkan bersama mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi melakukan perbuatan tindak pidana merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim juga menolak permohonan justice collaborator Bimanesh. Namun pengadil mencantumkan dalam pertimbangan yang meringankan bahwa Bimanesh merupakan seorang dokter ahli penyakit dalam yang keahliannya dibutuhkan masyarakat.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
11 jam lalu

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie, Kasus Apa?

12 jam lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

1 hari lalu

Sindir Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Yaqut dan Gus Alex Minta Fee

2 hari lalu

Winda Lorenza Mantan Istri Polisi yang Meninggal Saksi Kasus Bea Cukai? Ini Kata KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal