Bimanesh Divonis 3 Tahun, Pengacara Sindir Tim Dokter RS Permata Hijau

Aditya Pratama
Dokter Bimanesh Sutardjo seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/7/2018). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).

"Kalau dokter ini dikatakan bersalah karena dokter mengakui tidak melaporkan yang seharusnya dilakukan," kata dia.

Dia menuturkan, kecelakaan yang menimpa pasien Bimanesh merupakan insiden murni kecelakaan. Karena itu, tugas kliennya sudah benar yaitu mengobati korban kecelakaan.

"Apabila ini dikatakan oleh terdakwa akibat kecelakaan rekayasa berarti seharusnya yang dijadikan terdakwa mereka yang melakukan rekayasa," kata Wirawan.

Dalam persidangan Senin siang, Majelis Hakim Tipikor Jakarta menyatakan Bimanesh terbukti secara sah dan meyakinkan bersama mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi melakukan perbuatan tindak pidana merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim juga menolak permohonan justice collaborator Bimanesh. Namun pengadil mencantumkan dalam pertimbangan yang meringankan bahwa Bimanesh merupakan seorang dokter ahli penyakit dalam yang keahliannya dibutuhkan masyarakat.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
22 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
15 jam lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Nasional
1 hari lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal