Bimanesh Divonis 3 Tahun, Pengacara Sindir Tim Dokter RS Permata Hijau

Aditya Pratama
Dokter Bimanesh Sutardjo seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/7/2018). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).

JAKARTA, iNews.id – Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau RS Bimanesh Sutarjo divonis 3 tahun penjara dan denda 150 juta rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan. Terhadap vonis ini Bimanesh masih pikir-pikir.

Kuasa hukum Bimanesh, Wirawan Adnan menyoroti putusan ini. Dia menyayangkan putusan yang bersadar pada keterangan empat orang saksi.

"Keputusan bersalah ini diperoleh dari kesaksian yang disampaikan oleh dokter Michael, dokter Alya, suster Nana, dan perawat Indri (di RS MPH). Akibat kesaksian mereka lah maka klien kami dinyatakan bersalah. Kepada mereka saya ucapkan selamat karena telah berhasil menjadikan klien kami bersalah," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/7/2018).

Wirawan menyebut kesaksian empat saksi tersebut tidak benar. Tetapi sayangnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap kliennya atas dasar kesaksian empat orang tersebut.

Wirawan menuturkan, kliennya sudah mengakui kesalahannya, namun bukan mengaku telah berbuat jahat karena kliennya hanya melakukan perbuatan yang sifatnya sesuai dengan praktik kedokteran.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Diperiksa KPK, Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Bantu Muluskan Gratifikasi

Nasional
2 hari lalu

KPK Usut Dugaan Aliran Uang ke Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait Pengadaan Outsourcing

Nasional
2 hari lalu

Ketua KPK: Penindakan Korupsi Lebih Mahal, Koruptor Tetap Jadi Beban Negara

Nasional
3 hari lalu

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun sebagai Saksi Kasus Pemerasan Dana CSR Maidi

Nasional
3 hari lalu

11 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal