Bimanesh Divonis 3 Tahun, Pengacara Sindir Tim Dokter RS Permata Hijau

Aditya Pratama
Dokter Bimanesh Sutardjo seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/7/2018). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).

JAKARTA, iNews.id – Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau RS Bimanesh Sutarjo divonis 3 tahun penjara dan denda 150 juta rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan. Terhadap vonis ini Bimanesh masih pikir-pikir.

Kuasa hukum Bimanesh, Wirawan Adnan menyoroti putusan ini. Dia menyayangkan putusan yang bersadar pada keterangan empat orang saksi.

"Keputusan bersalah ini diperoleh dari kesaksian yang disampaikan oleh dokter Michael, dokter Alya, suster Nana, dan perawat Indri (di RS MPH). Akibat kesaksian mereka lah maka klien kami dinyatakan bersalah. Kepada mereka saya ucapkan selamat karena telah berhasil menjadikan klien kami bersalah," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/7/2018).

Wirawan menyebut kesaksian empat saksi tersebut tidak benar. Tetapi sayangnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap kliennya atas dasar kesaksian empat orang tersebut.

Wirawan menuturkan, kliennya sudah mengakui kesalahannya, namun bukan mengaku telah berbuat jahat karena kliennya hanya melakukan perbuatan yang sifatnya sesuai dengan praktik kedokteran.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Nasional
18 jam lalu

Polemik Yaqut Tahanan Rumah, Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Nasional
19 jam lalu

Waspada! Beredar Surat Panggilan Palsu Catut Nama KPK di Jatim

Nasional
1 hari lalu

MAKI Desak DPR Bentuk Panja, Usut KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal