JAKARTA, iNews.id - Pemerintah pada pekan ini membuat beberapa kebijakan pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat. Salah satunya diperbolehkan bioskop untuk dibuka.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembukaan bioskop. Di antaranya masalah kapasitas maksimal dan larangan bagi anak usia di bawah 12 tahun.
“Pada daerah level 3 dan 2, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% tanpa makan dan minum di dalam ruangan dan pengunjung di bawah umur 12 tahun dilarang masuk,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (14/9/2021).
Dia mengatakan bahwa sebagaimana sektor lain operasional bioskop juga akan terintegrasi dengan sistem pedulilindungi.