Penjelasan Pasal 2 ayat (2) yakni, “Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.”
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Virus Corona Disease-2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. Keppres diteken pada Senin, 13 April 2020.
“Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional,” bunyi butir pertema Keppres tersebut.
Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) KPK Febri Diansyah berpandangan, hukuman mati bagi terpidana korupsi bukan slogan yang dengan mudah digaungkan. Menurutnya hal ini tak tepat dijadikan landasan hukuman mati dalam dugaan suap bansos yang kini diungkap KPK.
“Pagi. Ada yang pake slogan hukum mati koruptor saat pandemi. Seolah2 seperti serius berantas korupsi,” ujar Febri di akun Twitternya @febridiansyah, Minggu pagi.
Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 memang ada ‘kondisi tertentu’ di mana terpidana korupsi bisa diancam dengan hukuman mati.
“Tapi hanya korupsi kerugian negara (Pasal 2). Sedangkan OTT kemarin suap bansos Covid-19. Jenis korupsi dan pasal yang berbeda,” tulis Febri.