JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial atau bansos Covid-19. Sejumlah kalangan menyebut Juliari dapat dihukum dengan pidana mati.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya telah mengingatkan soal ancaman hukuman mati terhadap oknum-oknum yang mempunyai rencana untuk melakukan tindakan pidana korupsi terhadap anggaran penanganan Covid. Peringatan itu disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR.
“Kita tahu persis bahwa korupsi yang dilakukan dalam bencana tidak lepas ancaman hukuman pidananya adalah pidana mati,” kata Firli dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Rabu (29/4/2020).
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) MUI Ikhsan Abdullah. Menurut dia, perbuatan menteri dari PDI Perjuangan (PDIP) tersebut bisa dikenakan hukuman mati.
"Mensos Juliari Batubara bisa diancam hukuman mati, karena melakukan korupsi di saat negara dalam bahaya pandemi Covid-19," katanya.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang memberikan ruang pidana mati bagi pelaku. Hal ini diatur dalam Bab II tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Sedangkan Pasal 2 ayat (2) menyatakan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”
Apa yang dimaksud dengan keadaan tertentu? Hal ini diterangkan dalam Penjelasan UU tersebut.