Bisakah Mensos Juliari Batubara Dihukum Mati? Ini Aturan dalam UU Korupsi

Djairan
Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Minggu (6/12/2020). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial atau bansos Covid-19. Sejumlah kalangan menyebut Juliari dapat dihukum dengan pidana mati.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya telah mengingatkan soal ancaman hukuman mati terhadap oknum-oknum yang mempunyai rencana untuk melakukan tindakan pidana korupsi terhadap anggaran penanganan Covid. Peringatan itu disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR.

“Kita tahu persis bahwa korupsi yang dilakukan dalam bencana tidak lepas ancaman hukuman pidananya adalah pidana mati,” kata Firli dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Rabu (29/4/2020). 

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) MUI Ikhsan Abdullah. Menurut dia, perbuatan menteri dari PDI Perjuangan (PDIP) tersebut bisa dikenakan hukuman mati. 

"Mensos Juliari Batubara bisa diancam hukuman mati, karena melakukan korupsi di saat negara dalam bahaya pandemi Covid-19," katanya.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang memberikan ruang pidana mati bagi pelaku. Hal ini diatur dalam Bab II tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Sedangkan Pasal 2 ayat (2) menyatakan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Apa yang dimaksud dengan keadaan tertentu? Hal ini diterangkan dalam Penjelasan UU tersebut.

Editor : Zen Teguh
Tags:
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
4 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Tersangka Suap Dana Hibah

Nasional
11 jam lalu

Eks Penyidik Yakin Ada Indikasi Korupsi di Proyek Whoosh, Layak Diselidiki KPK

Nasional
16 jam lalu

Kasus Jual Beli Gas, KPK Tahan Arso Sadewo Komut PT Inti Alasindo Energy

Berita Terkini
Internasional
8 menit lalu

Korut Tembakkan Beberapa Rudal Balistik ke Laut Jepang Jelang KTT APEC di Korsel

Nasional
8 menit lalu

Gunung Semeru Erupsi, Semburkan Kolom Abu Setinggi 500 Meter ke Langit

Jabar
13 menit lalu

Bupati Bogor Resmikan Flyover Soebianto dan JPO, Perkuat Aksesibilitas dan Keselamatan

Nasional
17 menit lalu

Presiden Prabowo Sambut Hangat Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa di Istana

Makro
25 menit lalu

BI Diprediksi Kembali Pangkas Suku Bunga 25 Bps 

Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal