Bisakah Mensos Juliari Batubara Dihukum Mati? Ini Aturan dalam UU Korupsi

Djairan
Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Minggu (6/12/2020). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial atau bansos Covid-19. Sejumlah kalangan menyebut Juliari dapat dihukum dengan pidana mati.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya telah mengingatkan soal ancaman hukuman mati terhadap oknum-oknum yang mempunyai rencana untuk melakukan tindakan pidana korupsi terhadap anggaran penanganan Covid. Peringatan itu disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR.

“Kita tahu persis bahwa korupsi yang dilakukan dalam bencana tidak lepas ancaman hukuman pidananya adalah pidana mati,” kata Firli dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Rabu (29/4/2020). 

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) MUI Ikhsan Abdullah. Menurut dia, perbuatan menteri dari PDI Perjuangan (PDIP) tersebut bisa dikenakan hukuman mati. 

"Mensos Juliari Batubara bisa diancam hukuman mati, karena melakukan korupsi di saat negara dalam bahaya pandemi Covid-19," katanya.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang memberikan ruang pidana mati bagi pelaku. Hal ini diatur dalam Bab II tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Sedangkan Pasal 2 ayat (2) menyatakan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Apa yang dimaksud dengan keadaan tertentu? Hal ini diterangkan dalam Penjelasan UU tersebut.

Editor : Zen Teguh
Tags:
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK Sebut Ada Biro Travel Ragu Beri Informasi Jual Beli Kuota Haji Tambahan

Nasional
15 jam lalu

KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Nasional
21 jam lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi

Nasional
23 jam lalu

Jaksa Protes Munarman Eks FPI Jadi Pengacara Noel, Singgung Vonis Kasus Terorisme

Berita Terkini
Nasional
5 menit lalu

Pemerintah Tawarkan Puluhan Proyek Tol ke Investor Australia, Ini Daftarnya

Jateng
16 menit lalu

Bus AKAP PO Haryanto Bawa 32 Penumpang dan 3 Kru Terbakar di Tol Pemalang

Seleb
23 menit lalu

Prilly Latuconsina Minta Maaf usai Open To Work Viral di Medsos

All Sport
25 menit lalu

Hector Souto Tak Puas meski Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah di Piala Asia Futsal 2026

Jabar
25 menit lalu

2 Korban Longsor Cisarua Kembali Ditemukan, Total 85 Kantong Jenazah Diterima Tim DVI 

Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal