Bivitri Nilai Sidang Sengketa Pilpres 2024 Tak Cukup 14 Hari: Bobot Kecurangannya Besar

Raka Dwi Novianto
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai sengketa Pilpres 2024 tak cukup disidangkan hanya selama 14 hari. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 tak cukup disidangkan hanya selama 14 hari. Menurut dia, bobot dugaan kecurangan yang terjadi sangat besar.

Dia mengatakan, hasil pilpres kali ini digugat oleh dua pemohon, berbeda dengan PHPU pada Pilpres 2019 lalu.

"Bayangkan itu (Pilpres 2019) cuma satu pemohon, sekarang dua pemohon, lho, bukan cuma satu. Sekarang juga bobot dugaan kecurangannya besar sekali. Menurut saya ini adalah pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia," kata Bivitri dalam diskusi bertajuk Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024 di Jalan Cemara Nomor 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Bivitri menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengerangkeng para pihak agar kebenaran substansif tidak terkuak. Menurutnya, hukum acara yang ada saat ini menyulitkan para pihak di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memaparkan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Menurut saya, kalau Mahkamah Konstitusi masih dikerangkeng oleh hukum acara, yang sebenarnya membatasi pencarian keadilan yang substantif, maka jawabannya tidak," kata Bivitri.

Bivitri mengatakan pihak penggugat yakni kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud sedang mencari keadilan. Dia juga merasakan adanya kejahatan Pilpres 2024 yang bersifat TSM.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi

Nasional
18 jam lalu

Prabowo Teken Keppres, Adies Kadir Tinggal Selangkah lagi Jadi Hakim MK

Nasional
2 hari lalu

Momen Arief Hidayat Hadiri Sidang MK Terakhir, Bacakan Putusan dengan Suara Serak

Nasional
2 hari lalu

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Larangan Nikah Beda Agama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal