BKN Jelaskan PNS Pria Boleh Poligami, tapi PNS Perempuan Tak Diizinkan Jadi Istri Kedua

Raka Dwi Novianto
BKN menyosialisasikan PP Nomor 10 Tahun 1983 terutama soal syarat PNS bisa berpoligami. (Foto: bkn.go.id)

Pada kesempatan itu, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS. Selain itu, Yuyud juga mengatakan syarat PNS yang melakukan perceraian baik sebagai penggugat maupun tergugat tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat," tulis aturan tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
15 hari lalu

Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim

18 hari lalu

Kemenag Usul Gaji Guru Madrasah Non-ASN Setara PNS, Anggaran Rp37,95 Triliun

25 hari lalu

Kapolri Naikkan Pangkat 50 Pati Polri, Astamaops Jadi Komjen

2 bulan lalu

Kemenhaj Gelar Tes CAT Petugas Haji 2027, Hasil Bisa Dipantau secara Real Time

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal