BKN Jelaskan PNS Pria Boleh Poligami, tapi PNS Perempuan Tak Diizinkan Jadi Istri Kedua

Raka Dwi Novianto
BKN menyosialisasikan PP Nomor 10 Tahun 1983 terutama soal syarat PNS bisa berpoligami. (Foto: bkn.go.id)

Pada kesempatan itu, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS. Selain itu, Yuyud juga mengatakan syarat PNS yang melakukan perceraian baik sebagai penggugat maupun tergugat tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat," tulis aturan tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
10 hari lalu

Viral Curhatan Insanul Fahmi di Instagram, Kode soal Poligami?

Seleb
21 hari lalu

Geger! Wardatina Mawa Ungkap Insanul Fahmi Mau Punya 100 Anak

Nasional
24 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
2 bulan lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal