BKN Siap Digugat soal 51 Pegawai KPK Tak Lolos Tes ASN

Dita Angga
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. (Foto: Refi Sandi).

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) siap menanggung risiko terkait keputusan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lolos tes persyaratan Aparatur Sipil Negara (ASN). BKN siap untuk menghadapi jika ada yang menggugat keputusan tersebut.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, hanya 24 pegawai yang diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat wawasan kebangsaan. Sementara 51 pegawai dipastikan tidak bisa lagi bertugas di KPK karena tidak lolos tes sebagai ASN.

“Sangat siap,” ujar Bima di Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Dia menilai, jika ada yang menggugat justru menjadi momentum untuk menunjukkan berbagai bukti atas keputusan tersebut. “Malah jadi bisa membuka evident dipengadilan,” katanya.

Menurutnya, keputusan terkait tes ASN terhadap pegawai KPK telah mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua KPK Sentil Mentalitas ASN soal Pelayanan Publik Bisa Dipersulit: Akhirnya Ada Pungli

57 tahun lalu

Ketua KPK Sebut Makelar-Calo Tak Berkutik Tanpa Ordal: Mereka Tidak Sakti-Sakti Amat

57 tahun lalu

ASN BPK usai Terjaring OTT KPK: Saya Nggak Terima Uang, Ini Nggak Adil

57 tahun lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal