JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) siap menanggung risiko terkait keputusan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lolos tes persyaratan Aparatur Sipil Negara (ASN). BKN siap untuk menghadapi jika ada yang menggugat keputusan tersebut.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, hanya 24 pegawai yang diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat wawasan kebangsaan. Sementara 51 pegawai dipastikan tidak bisa lagi bertugas di KPK karena tidak lolos tes sebagai ASN.
“Sangat siap,” ujar Bima di Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Dia menilai, jika ada yang menggugat justru menjadi momentum untuk menunjukkan berbagai bukti atas keputusan tersebut. “Malah jadi bisa membuka evident dipengadilan,” katanya.
Menurutnya, keputusan terkait tes ASN terhadap pegawai KPK telah mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).