51 Pegawai KPK Diberhentikan, BKN Tegaskan Tak Abaikan Perintah Jokowi

Muhammad Refi Sandi
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana bersama pimpinan KPK konferensi pers. (Foto MNC Portal/M Refi).

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan tidak mengabaikan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait 75 pegawai KPK. Sebab keputusan yang diambil sudah sesuai dengan undang-undang.

Bima menegaskan bahwa keputusannya tidak merugikan pegawai karena mereka yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih bisa menjadi ASN

"Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan dan itu juga tidak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai KPK mereka punya kontrak kerja, punya masa kerja, dan KPK masih boleh memiliki pegawai non ASN hingga 1 November sesuai dengan undang-undangnya," kata Bima saat jumpa pers di Aula Gedung BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Bima menjelaskan semua pegawai KPK mulai tanggal 1 November 2021 harus sudah menjadi ASN. Dia memastikan 51 pegawai yang tak lolos masih bekerja di KPK hingga tanggal tersebut. 

Selanjutnya, Bima menekankan keputusan yang diambil telah sesuai dengan arahan Jokowi dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 jam lalu

OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, KPK juga Tangkap 2 Warek

6 jam lalu

KPK Terbitkan Sprindik Umum usai Bantah OTT di Kabupaten Bogor

9 jam lalu

KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq

10 jam lalu

Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Diduga terkait Seleksi Mahasiswa Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal