JAKARTA, iNews.id - Gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-1423 PK.05.03 tentang pembebasan bersyarat Setya Novanto memasuki tahap pembuktian terakhir pada Rabu (11/3/2026). Dalam persidangan, penggugat menyerahkan bukti bahwa Setnov pernah mencoba melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Bukti itu diajukan untuk mendukung dalil bahwa SK pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR tersebut cacat substansi.
Diketahui, gugatan ini dilayangkan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegak Hukum Indonesia (LP3HI).
Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman mengatakan, peristiwa itu tercatat dalam Register F, yakni buku catatan pelanggaran di dalam lapas. Dia menyebut pelanggaran tersebut terjadi pada 14 Juni 2019, saat Setnov mendapat izin berobat ke rumah sakit tetapi justru keluar dari kompleks RS tanpa izin.
"Yang kemudian diberi sanksi hukuman berupa dimasukkan sel isolasi 11 hari tanpa boleh dikunjungi keluarganya. Ini merupakan cacat substansi, karena syarat pembebasan bersyarat adalah berkelakuan baik," ujar Boyamin, Rabu (11/3/2026).