Blak-blakan! Boyamin Ungkap Bukti Setya Novanto Pernah Berupaya Kabur dari Lapas

Jonathan Simanjuntak
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-1423 PK.05.03 tentang pembebasan bersyarat Setya Novanto memasuki tahap pembuktian terakhir pada Rabu (11/3/2026). Dalam persidangan, penggugat menyerahkan bukti bahwa Setnov pernah mencoba melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Bukti itu diajukan untuk mendukung dalil bahwa SK pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR tersebut cacat substansi.

Diketahui, gugatan ini dilayangkan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegak Hukum Indonesia (LP3HI).

Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman mengatakan, peristiwa itu tercatat dalam Register F, yakni buku catatan pelanggaran di dalam lapas. Dia menyebut pelanggaran tersebut terjadi pada 14 Juni 2019, saat Setnov mendapat izin berobat ke rumah sakit tetapi justru keluar dari kompleks RS tanpa izin.

"Yang kemudian diberi sanksi hukuman berupa dimasukkan sel isolasi 11 hari tanpa boleh dikunjungi keluarganya. Ini merupakan cacat substansi, karena syarat pembebasan bersyarat adalah berkelakuan baik," ujar Boyamin, Rabu (11/3/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Boyamin Kritik KPK soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Pengalihan Penahanan Harus Diumumkan!

Nasional
2 bulan lalu

Setya Novanto Kenang Sosok Almarhum Alex Noerdin: Beliau Begitu Kuat

Nasional
2 bulan lalu

Gugat Bebas Bersyarat, Boyamin Ungkap Setya Novanto Tak Berkelakuan Baik di Lapas

Nasional
2 bulan lalu

SK Pembebasan Bersyarat Digugat, Setya Novanto Jadi Tergugat Intervensi dan Ajukan Ahli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal