Blak-blakan! Boyamin Ungkap Bukti Setya Novanto Pernah Berupaya Kabur dari Lapas

Jonathan Simanjuntak
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (foto: Nur Khabibi)

Selain dinilai cacat substansi, SK tersebut juga disebut memiliki cacat formil. Boyamin menjelaskan, SK pembebasan bersyarat Setnov ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, yang menurutnya saat itu telah memasuki usia pensiun.

Boyamin berpendapat, Mashudi yang merupakan anggota Polri, memasuki masa pensiun pada 1 April 2025 sehingga seharusnya tidak lagi berwenang menandatangani SK pada Agustus 2025. Menurutnya, Mashudi tetap terikat dengan peraturan di Polri, termasuk terkait batas usia pensiun.

"Sehingga Mashudi seharusnya tidak berwenang menandatangani SK apapun termasuk SK pembebasan bersyarat Setya Novanto," ucap dia.

Atas dua alasan tersebut, Boyamin menilai SK pembebasan bersyarat Setnov seharusnya dibatalkan. Dia juga menilai Setnov perlu dikembalikan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani sisa masa pidananya yang diperkirakan sekitar tiga tahun.

"Sidang berikutnya kesimpulan dan putusan. Semoga putusan hakim PTUN mengabulkan gugatan berupa pembatalan SK PB Setnov," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 bulan lalu

MAKI Minta Polri Waspadai Serangan Balik usai Ungkap Kasus Febrie: Jangan Terpengaruh!

2 bulan lalu

Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, KPK Tangkap Menteri Tak Izin

2 bulan lalu

Cegah Febrie Adriansyah Lolos, MAKI bakal Ajukan Praperadilan soal Penyerahan Kasus ke Kejagung

2 bulan lalu

Terungkap, MAKI Telah Laporkan Kasus Korupsi Asabri ke KPK sejak Akhir 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal