Blak-blakan! Podcaster Ungkap Tanda-Tanda Rismon Ingin Damai dengan Jokowi sejak Lama

Tim iNews
Podcaster di kanal YouTube Sentana TV, Mikhael Sinaga (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Podcaster di kanal YouTube Sentana TV, Mikhael Sinaga membeberkan bahwa Rismon Sianipar sudah berniat mengajukan restorative justice di kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi) sejak lama. Bahkan, menurutnya Rismon sudah memiliki niatan tersebut sejak beberapa bulan lalu.

"Sudah ada tanda-tandanya, bahwa dia akan melakukan RJ, restorative justice ini dari berbulan-bulan yang lalu," kata Mikhael dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Rismon Balik Arah, Roy Suryo cs Terbelah di iNews, Selasa (17/3/2026).

Mikhael pun mengungkapkan tanda-tanda tersebut. Mikhael menceritakan, pada 15 Maret 2025, Rismon pernah diperlihatkan skripsi Jokowi oleh pihak UGM. Namun, Rismon tak memperlihatkannya ke Roy Suryo yang sebelumnya justru sulit mendapatkan skripsi tersebut.

"Kenapa Pak Roy tidak dikasi coba terlebih dahulu, tidak dikasih berkali-kali," ujar Michael.

Hal mencurigakan lainnya, tulisan Rismon sebanyak 400 halaman di buku Jokowi's White Paper, berhasil diselesaikan lebih cepat ketimbang tulisan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Kemudian, Rismon juga berhasil menyelesaikan buku Gibran End Game hanya dalam waktu setengah bulan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Bonjowi Klaim Menang 4 Kali di Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Tunggu Grand Final

Nasional
19 jam lalu

Rismon Ajak Diskusi soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Saja Diblokir

Nasional
21 jam lalu

Rismon Akui Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo: Ada Surat Perintah 11 Maret 2026

Buletin
22 jam lalu

Mojtaba Khamenei Dirawat di Rusia, Putin Diduga Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal