Blokir Video Pendeta Saifuddin Ibrahim, Polri Koordinasi dengan Kominfo

Puteranegara Batubara
Pendeta Saifuddin Ibrahim (Foto ist).

Sebelumnya, Saifuddin Ibrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA hingga penistaan agama terkait permintaan menghapus 300 ayat di Alquran.

Atas perbuatannya, Saifuddin disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Kapolri Pantau Pembangunan Jembatan Bailey di Agam Sumbar, Targetkan Segera Beroperasi

Nasional
23 jam lalu

Prabowo Instruksikan Korve, Polri Bentuk Satgas ASRI

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Siap Transfer Rp55 Triliun untuk THR ASN-Polri

Nasional
2 hari lalu

Habiburokhman Wanti-Wanti Penumpang Gelap Reformasi Polri: Harus Kita Kawal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal