Sementara itu, kata BMKG, kabut polutan merupakan fenomena yang disebabkan oleh endapan partikel kering di udara atau partikel polutan (bukan merupakan titik-titik air). Partikel tersebut tidak bisa dilihat dengan mata telanjang, namun membuat udara tampak keruh (tidak tembus pandang). Fenomena ini disebut dengan haze.
BMKG mengatakan keberadaan kabut dekat permukaan sangat dipengaruhi oleh kondisi cuaca saat itu berupa suhu udara, curah hujan, dan lapisan inversi dekat permukaan.
“Kabut polutan umumnya terjadi apabila konsentrasi polutan meningkat dengan kondisi cuaca yang mendukung (musim kemarau, hari tidak hujan cukup lama, adanya lapisan inversi,” jelasnya.
Diketahui, PM2.5 merupakan partikel udara yang berukuran lebih kecil dari atau sama dengan 2.5 µ (mikrometer). Berbagai materiel yang terkandung dalam PM2.5 ini dapat menyebabkan gangguan saluran pernapasan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), kanker paru- paru, kardiovaskular, kematian dini, dan penyakit paru-paru obstruktif kronis.
Sementara itu, BMKG menentukan tingkat kualitas udara berdasarkan pengukuran konsentrasi PM2.5 di udara. BMKG terus memantau konsentrasi PM2.5 di 27 lokasi di Indonesia dengan karakter yang berbeda.