BNN DKI Rekomendasikan Nunung Direhabilitasi, Polisi Tunggu Pertimbangan Jaksa

Irfan Ma'ruf
BNN DKI rekomendasikan komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung direhabilitasi. (Foto: istimewa)

Hasil assessment menyatakan Nunung dan suaminya dinyatakan telah melakukan penyalahgunaan narkotika dan perlu direhabilitasi secara medis dan sosial di lembaga permasyarakatan sampai selesai program.

Nunung dan suaminya ditangkap polisi di kediamannya kawasan Tebet Timur III, Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Juli 2019 siang. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram.

Nunung disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Seleb
5 hari lalu

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Nasional
6 hari lalu

Gerebek Rumah DJ Sekaligus Selebgram di Medan, Polisi Temukan Pod Narkoba dan Sabu

Nasional
7 hari lalu

Terima Setoran Bandar Narkoba, Eks Kasat dan Kanit Narkoba Toraja Utara Dipecat

Nasional
7 hari lalu

Bareskrim Buru 2 Buronan Jaringan Narkoba Ko Erwin, Antisipasi Kabur ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal