BNN Lakukan Asesmen Medis dan Pidana terkait Rehabilitasi Andi Arief

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi, Badan Narkotika Nasional (BNN). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Proses rehabilitasi penyalahgunaan narkoba politikus Partai Demokrat Andi Arief harus melalui asesmen pidana dan assesmen medis. Proses asesmen baru diketahui setelah enam hari.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, setiap kasus penyalahguaan narkotika harus melalui dua asesmen tersebut. Asesmen pidana, yaitu menyangkut adanya keterlibatan pengguna dengan jaringan pengedar narkoba.

Sementara asesmen medis untuk mengetahui sejauh mana tingkat kecanduan pengguna terhadap obat-obatan terlarang. "Ketentuannya 6x24 jam. Ada yang coba pakai, ada yang rekreaksional dan ada candu," ujar Heru di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Selasa (5/3/2019).

Sementara mengenai tempat rehabilitasi ada beberapa pilihan. Bisa di kawasan Lido, Bogor Jawa Barat atau di Jakarta. Dia menambahkan, berapa lama proses rehabilitasi itu sangat tergantung pada hasil asesmen.

"Karena jenis ketergantungan yang bersangkutan sangat menentukan. Bisa tiga atau enam bulan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Terungkap! Modus Terbanyak Peredaran Narkoba: Dibawa dari Sumatra, Disimpan di Mobil

Seleb
9 hari lalu

Panas! Ammar Zoni Tuduh Kesaksian Petugas Rutan Salemba soal Narkoba Salah Semua

Seleb
9 hari lalu

Ammar Zoni Bantah Punya Narkoba di dalam Penjara, Ini Kesaksiannya!

Seleb
9 hari lalu

Permintaan Mengejutkan Ammar Zoni sebelum Jalani Sidang Kasus Narkoba di PN Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal