BNN Sebut PBB Tak Legalkan Ganja, Ini Penjelasannya

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi narkoba jenis ganja (Budi Sunandar/iNews)

JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan  keputusan Komisi Obat dan Nakotika (CND) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak menghasilkan legalisasi ganja. Dia meminta masyarakat tak salah paham atas rekomendasi voting tersebut.

Deputi Hukum dan Kerjasama BNN Puji Sarwono menjelaskan, hasil rekomendasi PBB yang sebelumnya ramai dibahas hanya menyetujui ganja yang sebelumnya masuk dalam kategori IV atau sangat berbahaya bagi kesehatan dan tidak memiliki manfaat medis. 

Dalam rekomendasi tersebut ganja berpindah ke kategori I alias dapat memiliki manfaat medis namun ada resiko besar penyalahgunaan.

Dia membeberkan, saat ini Indonesia  masih tetap mengikuti Konvensi Narkotika 1961 yang menyebutkan ganja menjadi narkoba dengan kategori sangat berbahaya alias kategori IV. 

"Artinya masih harus berada di bawah international control regime yang sangat ketat karena resiko penyalahgunaan yang besar. Bukan berarti menjadi substansi legal untuk digunakan bagi keperluan rekreasional," tutur Puji di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (8/12/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
6 hari lalu

Polda Metro Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Jatinegara Jaktim, Sita 27,96 Kg Ganja

12 hari lalu

Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik 

14 hari lalu

6 Calon Sekjen PBB Debat, Paparkan Atasi Konflik Global di Masa Depan

17 hari lalu

Prabowo Bangga Rumah Pendidikan Raih Juara PBB: Digitalisasi Kita Diakui Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal