BNN Sebut PBB Tak Legalkan Ganja, Ini Penjelasannya

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi narkoba jenis ganja (Budi Sunandar/iNews)

Puji juga membeberkan rekomendasi Komisi Obat dan Nakotika PBB tersebut pun mengakui kedaulatan setiap negara dan memberikan hak penuh dalam mengatur atau pun melarang penggunaannya secara domestik. 

Di Indonesia sendiri dalam tetap menggunakan Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dalam UU tersebut, ganja dan turunannya masuk dalam golongan 1 atau sangat berbagahaya. 

"Semoga masyarakat luas itu mengerti dan tidak tersesat dengan putusan berkaitan ganja ini. Jadi ganja sama sekali tidak dilegalkan, tapi hanya berpindah dari Schedule IV ke Schedule I," katanya.

Komisi Obat dan Nakotika sendiri beranggotakan 53 negara dan yang menyetujui rekomendasi perpindahan schedule ganja dari VI ke I ada sebanyak 27 negara. Sementara yang menolak 25 negara dan abstain 1 negara.

"Hanya berbeda dua negara saja. Itu menunjukkan tidak semua negara menyetujui perpindahan ganja dari Schedule IV ke Schedule I," kata Puji.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PBB: Israel Hancurkan RS Anak di Gaza, Bikin Bayi Cacat Seumur Hidup

57 tahun lalu

PBB: Israel Sengaja Bunuh Anak-Anak Gaza

57 tahun lalu

PBB: Israel Lanjutkan Praktik Genosida di Gaza dan Tepi Barat, Anak-Anak Jadi Korban

57 tahun lalu

Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN, Soroti Modus Baru Peredaran Narkoba Termasuk Lewat Vape

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal