BNN Sebut PBB Tak Legalkan Ganja, Ini Penjelasannya

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi narkoba jenis ganja (Budi Sunandar/iNews)

Di Indonesia sendiri dalam tetap menggunakan Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dalam UU tersebut, ganja dan turunannya masuk dalam golongan 1 atau sangat berbagahaya. 

"Semoga masyarakat luas itu mengerti dan tidak tersesat dengan putusan berkaitan ganja ini. Jadi ganja sama sekali tidak dilegalkan, tapi hanya berpindah dari Schedule IV ke Schedule I," katanya.

Komisi Obat dan Nakotika sendiri beranggotakan 53 negara dan yang menyetujui rekomendasi perpindahan schedule ganja dari VI ke I ada sebanyak 27 negara. Sementara yang menolak 25 negara dan abstain 1 negara.

"Hanya berbeda dua negara saja. Itu menunjukkan tidak semua negara menyetujui perpindahan ganja dari Schedule IV ke Schedule I," kata Puji.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
4 jam lalu

Rapper Wiz Khalifa Divonis 9 Bulan Penjara gegara Isap Ganja saat Konser di Rumania

Internasional
3 hari lalu

Jet Tempur F-16 Thailand Gentayangan di Langit Kamboja, Phnom Penh Protes Singgung Piagam PBB

Bisnis
15 hari lalu

UNCTAD PBB Puji Ekonomi Kreatif Indonesia, Sebut Bisa Jadi Referensi Negara Berkembang

Internasional
15 hari lalu

Banjir Dahsyat di Asia Renggut 1.600 Nyawa, PBB Pantau Terus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal