BNN Sebut PBB Tak Legalkan Ganja, Ini Penjelasannya

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi narkoba jenis ganja (Budi Sunandar/iNews)

JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan  keputusan Komisi Obat dan Nakotika (CND) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak menghasilkan legalisasi ganja. Dia meminta masyarakat tak salah paham atas rekomendasi voting tersebut.

Deputi Hukum dan Kerjasama BNN Puji Sarwono menjelaskan, hasil rekomendasi PBB yang sebelumnya ramai dibahas hanya menyetujui ganja yang sebelumnya masuk dalam kategori IV atau sangat berbahaya bagi kesehatan dan tidak memiliki manfaat medis. 

Dalam rekomendasi tersebut ganja berpindah ke kategori I alias dapat memiliki manfaat medis namun ada resiko besar penyalahgunaan.

Dia membeberkan, saat ini Indonesia  masih tetap mengikuti Konvensi Narkotika 1961 yang menyebutkan ganja menjadi narkoba dengan kategori sangat berbahaya alias kategori IV. 

"Artinya masih harus berada di bawah international control regime yang sangat ketat karena resiko penyalahgunaan yang besar. Bukan berarti menjadi substansi legal untuk digunakan bagi keperluan rekreasional," tutur Puji di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (8/12/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menteri Radikal Israel Itamar Ben Gvir Batal Ikuti Pertemuan di Markas PBB New York, Takut Ditangkap?

57 tahun lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja di Tanjung Priok, Terdeteksi lewat X-ray

57 tahun lalu

Kemendagri Raih Penghargaan PBB, Inovasi Sistem Keuangan Desa Diakui Dunia

57 tahun lalu

PBB: Israel Hancurkan RS Anak di Gaza, Bikin Bayi Cacat Seumur Hidup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal