"Hari ini tepat 48 hari Pika meninggal dunia, seorang anak bangsa yang meninggal bukan karena perang, bukan karena bencana, bukan karena ancaman lainnya, tetapi karena negara terlalu lama berdiskusi tentang sebuah riset yang tak kunjung dimulai," tutur Hinca.
Padahal, kata Hinca, MK telah mengeluarkan dua putusan atas uji materi Undang-Undang Narkotika dan memerintahkan negara untuk melakukan riset penelitian.
"Maka saya ingin bertanya kepada BNN karena di situ dalam struktur organisasi di bawah Menko Polkam itu ada Menteri Kesehatan, pertanyaan saya sejauh mana komunikasi BNN dengan Kementerian Kesehatan terkait rencana penelitian ganja medis ini, ini penting dijawab karena itu perintah konstitusi," tutur Hinca.