Lebih lanjut Petrus mengatakan, terhadap data negara-negara yang menjadikan ganja sebagai kesehatan akan disampaikan jika nanti ada proses pembahasan di Prolegnas. Termasuk data soal orang yang direhabilitasi dan dihukum karena melegalkan ganja untuk kepentingan kesehatan.
"Tapi perlu saya sampaikan juga bahwa kita juga berkoordinasi bukan hanya Inter kementerian, tetapi dengan MK sehingga bapak sudah memonitor ada surat edaran dari MK. Walaupun itu bukan sebagai dasar hukum, hanya sebagai pedoman dari hakim," katanya.