Di Pelabuhan Batam Center, BN (35) dan RN (37) membawa sabu 112,66 gram. Dari total itu, 92,66 gram dimusnahkan hari ini.
Salah satu kasus paling menonjol adalah penangkapan ZK (52), MK (44), dan DH (31), tersangka wanita asal Malaysia di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang.
"Barang bukti 3 bungkus sabu dengan berat netto awal 3.447,36 gram. Telah disisihkan 170,1 gram untuk uji lab, sisanya 3.277,26 gram dimusnahkan," katanya.
Tersangka DH (44) ditangkap di perairan Bintan, Lagoi pada 9 Juli 2025. Dia membawa 5.008 gram sabu, 3.000 butir ekstasi (855,87 gram), 129,90 gram serbuk ekstasi. Kemudian 4.850 gram sabu, 2.990 butir ekstasi, dan 119,90 gram serbuk ekstasi dimusnahkan setelah penyisihan untuk persidangan.
"Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," kata Nestor.
Seluruh barang bukti yang tidak digunakan dalam pembuktian hukum dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin incinerator.