BNPT Ungkap 5 WNI Dihukum AS karena Terlibat ISIS

Puteranegara Batubara
Ilustrasi penangkapan tersangka teroris (Foto: Ist.)

JAKARTA, iNews.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan 5 Warga Negara Indonesia (WNI) mendapat sanksi dari Amerika Serikat (AS) karena terorisme. Mereka diduga menjadi fasilitator keuangan kelompok teroris ISIS

Direktur Pencegahan BNPT, Ahmad Nurwakhid menjelaskan, dari kelima orang tersebut saat ini ada yang masih di dalam penjara dan ada yang sudah keluar penjara. 

"BNPT sudah mengetahui tentang profil 5 WNI tersebut yang memang terlibat dalam jaringan FTF (Foreign Terorist Fighter) ISIS. Di antara mereka ada yang masih dalam penjara dan ada pula yang sudah keluar," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa (10/5/2022).

Dengan adanya informasi ini, BNPT akan menindaklanjuti sesuai dengan otoritas dan wewenang yang ada berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Yordania Kirim Jet Tempur Bantu Amerika Gempur ISIS di Suriah

Internasional
1 hari lalu

Trump Umumkan Serangan Besar-besaran Targetkan ISIS di Suriah

Internasional
1 hari lalu

Balas Dendam Tentara Dibunuh, Amerika Gelar Operasi Mata Elang Buru ISIS di Suriah

Internasional
4 hari lalu

Dikaitkan dengan Penembakan di Australia, Filipina Tegaskan Bukan Basis Latihan ISIS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal