BNPT Ungkap 5 WNI Dihukum AS karena Terlibat ISIS

Puteranegara Batubara
Ilustrasi penangkapan tersangka teroris (Foto: Ist.)

JAKARTA, iNews.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan 5 Warga Negara Indonesia (WNI) mendapat sanksi dari Amerika Serikat (AS) karena terorisme. Mereka diduga menjadi fasilitator keuangan kelompok teroris ISIS

Direktur Pencegahan BNPT, Ahmad Nurwakhid menjelaskan, dari kelima orang tersebut saat ini ada yang masih di dalam penjara dan ada yang sudah keluar penjara. 

"BNPT sudah mengetahui tentang profil 5 WNI tersebut yang memang terlibat dalam jaringan FTF (Foreign Terorist Fighter) ISIS. Di antara mereka ada yang masih dalam penjara dan ada pula yang sudah keluar," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa (10/5/2022).

Dengan adanya informasi ini, BNPT akan menindaklanjuti sesuai dengan otoritas dan wewenang yang ada berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Prabowo Terbitkan Perpres BNPT, Atur Struktur dan Tugas Penanggulangan Terorisme

Nasional
2 hari lalu

112 Bocah Hampir Direkrut Lewat Game Roblox, BNPT Bongkar Modusnya

Internasional
2 bulan lalu

Lempar Bom ke Rumah Wali Kota New York Mamdani, 2 Pria Ngaku Terinspirasi ISIS

Internasional
3 bulan lalu

Masjid Dibom saat Salat Jumat, 31 Orang Tewas Ratusan Lainnya Luka

Internasional
3 bulan lalu

Brutal! Kelompok Bersenjata Tembak Mati Hampir 200 Orang di Nigeria, Sebagian Besar Korban Muslim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal